Dosimeter DMC 3000 Mirion
Mengacu pada Peraturan Kepala Badan
Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam
Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional
menyatakan bahwa:
Pasal 33 : “Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak terlampaui, harus:
a.
menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter;
b.
melakukan pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD
badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah
dikalibrasi; dan
c. menyediakan perlengkapan
Proteksi Radiasi”
Pasal 34 :”Dosimeter
perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2
(dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm
Penunjang Bedah.”
Pasal 35 : “....
(1) Perlengkapan Proteksi
Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c harus disediakan oleh
Pemegang Izin untuk setiap Pekerja Radiasi.
(2) ...
(3) Perlengkapan Proteksi
Radiasi meliputi:
a. peralatan pemantau Dosis perorangan;
dan
b. peralatan protektif Radiasi.
(4) Perlengkapan Proteksi
Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus digunakan oleh setiap Pekerja
Radiasi.
(5) Peralatan pemantau Dosis
perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi film badge atau
TLD badge, dan/atau dosimeter perorangan pembacaan langsung.
(6) ...
(7) ...”
Oleh karena itu mengacu pada peraturan di atas maka kami
berniat menawarkan Unit Alat Proteksi Radiasi -sebagaimana di bawah ini
salah satunya- kepada
Bapak/Ibu. Dengan harapan yang sangat besar bahwa kami bisa menjadi partner
Bapak/Ibu dalam hal monitoring dosis radiasi di tempat Bapak/Ibu agar tidak
melebihi batas yang diizinkan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pengusaha
Instalasi Nuklir sebagaimana yang telah diaturkan dalam peraturan terkait.
Apabila ada permintaan khusus di luar merk/brand dan item yang
kami sampaikan dalam penawaran ini maka
dengan senang hati akan kami carikan atau kami buatkan penawaran untuk
item yang Bapak/Ibu butuhkan.
Jika ada pertanyaan dan keperluan komunikasi terkait dengan
penawaran ini maka silahkan hubungi sales engineer kami sebagai berikut:
Nama : David Anggoro Putro, S.ST
Telepon : 021-29527845
Fax : 021-29527844
HP : 081228800222 (Telkomsel)
Whatsapp : 081228800222 (WA)
PIN BBM : 7CCE5380 (BBM)
Email : sales@kashelara.com
Website :
www.kashelara.com
|
Hormat Kami,
CV. Kashelara
Komentar
Posting Komentar