Dosimeter DMC 3000 Mirion
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh29Sww6EfXKnFuxCfjC2f45tJj5JKEFpcu7w0ZHRBaL-XcxXZz7EeiR-Uk_NplJ5FjQZgbYHnXwJJxgQFJEY1ciKe7WeHcc2lY0rp85EwNEbzALZzpzHnPjiJEtIo-D5JOWuLPospHbteC/s640/Brosur+Dosimeter+Digital+DMC3000+CV.+Kashelara_1_2017_From+Kashelara.jpeg)
HUBUNGI KAMI M engacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik Dan Intervensional menyatakan bahwa: Pasal 33 : “Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tidak terlampaui, harus: a. menyelenggarakan pemantauan Paparan Radiasi dengan surveymeter ; b. melakukan pemantauan Dosis yang diterima personil dengan film badge atau TLD badge, dan dosimeter perorangan pembacaan langsung yang sudah dikalibrasi ; dan c. menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi” Pasal 34 :” Dosimeter perorangan pembacaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi paling kurang 2 (dua) buah yang menggunakan pesawat sinar-X intervensional dan C-Arm Penunjang Bedah.” Pasal 35 : “.... (1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud ...